NV terdakwa kasus perusakan travel jual beli tiket, yang mana terdakwa mengamuk usai permintaan refund tiket rute Bali-Melbourne lima tahun lalu ditolak oleh pihak travel karena memang sudah terlalu jauh dari tenggat waktu klaim refund yang seharusnya, sudah melalui siding akhir, Selasa (12/9) lalu. Majelis hakim menyatakan bahwa NV terbukti bersalah dan dihukum pidana penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
"Mengadili terdakwa NV dengan san dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengerusakan dan divonis pidana penjara selama delapan bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto SH MH.
Vonis hakim dalam perkara 433/Pid.B/2023/PN Bpp 14 Aug 2023 ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu JPU menuntut terdakwa NV dengan pidana penjara 1 tahun.
"Vonisnya saya turunkan dari tuntutan JPU, selama empat bulan, terdakwa dalam vonis ini boleh melakukan upaya banding jika merasa keberatan," ujarnya.
Sementara itu, pihak JPU Soraya SH menyatakan menerima vonis hakim ini dan tidak melakukan banding, begitu pula terdakwa NV juga menyatakan menerima vonis hakim ini. "Menerima yang mulia," ujar NV singkat. (moe/cal)