MANAGED BY:
SENIN
25 SEPTEMBER
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

HUKUM DAN KRIMINAL

Sabtu, 16 September 2023 11:41
Pria Ngamuk di Travel Divonis 8 Bulan Penjara
TERIMA VONIS: Terdakwa NV mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan. NV dan JPU menyatakan tidak banding atas vonis tersebut. (Moeso/Balpos)

NV terdakwa kasus perusakan travel jual beli tiket, yang mana terdakwa mengamuk usai permintaan refund tiket rute Bali-Melbourne lima tahun lalu ditolak oleh pihak travel karena memang sudah terlalu jauh dari tenggat waktu klaim refund yang seharusnya, sudah melalui siding akhir, Selasa (12/9) lalu. Majelis hakim menyatakan bahwa NV terbukti bersalah dan  dihukum pidana penjara dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.

"Mengadili terdakwa NV dengan san dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pengerusakan dan divonis pidana penjara selama delapan bulan," ungkap Ketua Majelis Hakim, Ari Siswanto SH MH.

Vonis hakim dalam perkara 433/Pid.B/2023/PN Bpp 14 Aug 2023 ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang mana dalam sidang pembacaan tuntutan pekan lalu JPU menuntut terdakwa NV dengan pidana penjara 1 tahun.

"Vonisnya saya turunkan dari tuntutan JPU, selama empat bulan, terdakwa dalam vonis ini boleh melakukan upaya banding jika merasa keberatan," ujarnya.

Sementara itu, pihak JPU Soraya SH menyatakan menerima vonis hakim ini dan tidak melakukan banding, begitu pula terdakwa NV juga menyatakan menerima vonis hakim ini. "Menerima yang mulia," ujar NV singkat. (moe/cal)

loading...

BACA JUGA

Senin, 25 September 2023 12:57

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong

Lama tak dihuni dan dibiarkan kosong tak terawatt selama 12…

Minggu, 24 September 2023 10:59

Residivis Kambuhan Dituntut 2 Tahun Penjara

 Seorang penjahat kambuhan berinisial JLS yang sebelumnya pernah dihukum penjara…

Minggu, 24 September 2023 10:57

Curi HP Ada Pasword Rekening Bank, Berhasil Keruk Rp 72 Juta di Tabungan Korban

 Dua sahabat karib berinisial BDS dan SKD harus mendekam dibalik…

Kamis, 21 September 2023 10:29

Aksi Bejat Anggota BIN Palsu di Samboja, Peras dan Paksa Wanita Pacaran

Modus kejahatan kian beragam. Seperti yang diungkap oleh Polsek Samboja,…

Rabu, 20 September 2023 14:20

Sakit Hati Diputus, Pemuda Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar

Seorang pemuda warga Balikpapan berinisial KH menjadi terdakwa di Pengadilan…

Senin, 18 September 2023 13:57

Wanita Hamil Tertipu Rekan Bisnis, Uang untuk Bersalin Rp 136 Juta Ludes Dipakai Pelaku Foya-Foya

Seorang wanita yang sedang hamil tua berinisial DW menangis sedih…

Sabtu, 16 September 2023 11:42

Timpas Tetangga dengan Samurai, IDR Divonis 10 Bulan

 Perkara penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang dilakukan oleh terdakwa IDR,…

Sabtu, 16 September 2023 11:41

Pria Ngamuk di Travel Divonis 8 Bulan Penjara

NV terdakwa kasus perusakan travel jual beli tiket, yang mana…

Sabtu, 16 September 2023 11:36

Pencuri di Parkiran Divonis 2,5 Tahun

 Terdakwa GR yang merupakan pelaku tunggal dalam pencurian handphone di…

Jumat, 15 September 2023 12:00

Tiga Kg Sabu Senilai Rp4,5 Miliar Gagal Edar di Balikpapan

 Narkotika jenis sabu seberat 3.073 gram bruto atau tiga kilogram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers