Perkara penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang dilakukan oleh terdakwa IDR, yang mana terdakwa IDR menimpas tetangga sendiri yang berinisial DD, akitbatnya lengan DD harus mendapatkan 20 jahitan. Oleh majelis hakim terdakwa IDR dinyatakan bersalah meski dia berkilah bahwa penimpasan yang dia lakukan adalah bentuk perlawanan diri dimana menurut terdakwa bahwa dia menjadi korban pemukulan DD.
"Menyatakan terdakwa IDR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP," ungkap hakim ketua Ari Siswanto SH.
Akibat perbuatannya tersebut, majelis hakim memutuskan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa, yang mana putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya meminta hakim memvonis terdakwa selama satu tahun pidana penjara.
"Memutuskan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa, dan dipotong dengan masa penahanan yang telah terdakwa jalani," jelas hakim.
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan sebilah pedang samurai yang digunakan terdakwa untuk menganiaya tetangganya, untuk dimusnahkan, dan terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara.
"Satu samurai sekizo dimusnahkan, dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Atas putusan ini terdakwa berhak untuk tidak menerima dan melakukan banding," ujar Ari.
Namun atas putusan tersebut terdakwa IDR dan JPU menyatakan menerima putusan hakim dan tidak banding.(moe/cal)