MANAGED BY:
SENIN
25 SEPTEMBER
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

HUKUM DAN KRIMINAL

Sabtu, 16 September 2023 11:42
Timpas Tetangga dengan Samurai, IDR Divonis 10 Bulan

 Perkara penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang dilakukan oleh terdakwa IDR, yang mana terdakwa IDR menimpas tetangga sendiri yang berinisial DD, akitbatnya lengan DD harus mendapatkan 20 jahitan. Oleh majelis hakim terdakwa IDR dinyatakan bersalah meski dia berkilah bahwa penimpasan yang dia lakukan adalah bentuk perlawanan diri dimana menurut terdakwa bahwa dia menjadi korban pemukulan DD.

"Menyatakan terdakwa  IDR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP,"  ungkap hakim ketua Ari Siswanto SH.

Akibat perbuatannya tersebut, majelis hakim memutuskan vonis pidana penjara selama 10 bulan terhadap terdakwa, yang mana putusan ini lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dalam sidang sebelumnya meminta hakim memvonis terdakwa selama satu tahun pidana penjara.

"Memutuskan pidana penjara selama 10 bulan kepada terdakwa, dan dipotong dengan masa penahanan yang telah terdakwa jalani," jelas hakim.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan sebilah pedang samurai yang digunakan terdakwa untuk menganiaya tetangganya, untuk dimusnahkan, dan terdakwa diwajibkan membayar biaya perkara.

"Satu samurai sekizo dimusnahkan, dan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000. Atas putusan ini terdakwa berhak untuk tidak menerima dan melakukan banding," ujar Ari.

Namun atas putusan tersebut terdakwa IDR dan JPU menyatakan menerima putusan hakim dan tidak banding.(moe/cal)

loading...

BACA JUGA

Senin, 25 September 2023 12:57

Kerangka Manusia Ditemukan di Rumah Kosong

Lama tak dihuni dan dibiarkan kosong tak terawatt selama 12…

Minggu, 24 September 2023 10:59

Residivis Kambuhan Dituntut 2 Tahun Penjara

 Seorang penjahat kambuhan berinisial JLS yang sebelumnya pernah dihukum penjara…

Minggu, 24 September 2023 10:57

Curi HP Ada Pasword Rekening Bank, Berhasil Keruk Rp 72 Juta di Tabungan Korban

 Dua sahabat karib berinisial BDS dan SKD harus mendekam dibalik…

Kamis, 21 September 2023 10:29

Aksi Bejat Anggota BIN Palsu di Samboja, Peras dan Paksa Wanita Pacaran

Modus kejahatan kian beragam. Seperti yang diungkap oleh Polsek Samboja,…

Rabu, 20 September 2023 14:20

Sakit Hati Diputus, Pemuda Sebarkan Video Bugil Mantan Pacar

Seorang pemuda warga Balikpapan berinisial KH menjadi terdakwa di Pengadilan…

Senin, 18 September 2023 13:57

Wanita Hamil Tertipu Rekan Bisnis, Uang untuk Bersalin Rp 136 Juta Ludes Dipakai Pelaku Foya-Foya

Seorang wanita yang sedang hamil tua berinisial DW menangis sedih…

Sabtu, 16 September 2023 11:42

Timpas Tetangga dengan Samurai, IDR Divonis 10 Bulan

 Perkara penganiayaan terhadap tetangganya sendiri yang dilakukan oleh terdakwa IDR,…

Sabtu, 16 September 2023 11:41

Pria Ngamuk di Travel Divonis 8 Bulan Penjara

NV terdakwa kasus perusakan travel jual beli tiket, yang mana…

Sabtu, 16 September 2023 11:36

Pencuri di Parkiran Divonis 2,5 Tahun

 Terdakwa GR yang merupakan pelaku tunggal dalam pencurian handphone di…

Jumat, 15 September 2023 12:00

Tiga Kg Sabu Senilai Rp4,5 Miliar Gagal Edar di Balikpapan

 Narkotika jenis sabu seberat 3.073 gram bruto atau tiga kilogram…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers