Seorang terdakwa perkara narkotika berinisial BR harus gigit jari usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis dirinya bersalah dalam perkara narkotika ini. BR divonis hakim dengan pidana penjara selama enam tahun.
"Menyatakan terdakwa (BR) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama enam tahun," ucap hakim ketua Imron Rosyadi SH.
Meski hakim memutuskan vonis pidana pejara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, namun hakim memutuskan denda lebih besar kepada terdakwa BR yang mana dalam tuntutan JPU terdakwa hanya dituntut denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan pejara.
"Dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama enam bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas Imron.
Selain itu, hakim juga menetapkan beberapa barang bukti, yaitu paket sabu dan alat komunikasi milik terdakwa untuk dimusnahkan.
"Menetapkan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis sabu seberat bruto 0,91 gram dan satu buah HP merek Vivo Y17 warna biru dengan No.sim 0895-3832-35673 dan No.imei: 866440042404310 dirampas untuk dimusnahkan, satu lembar uang tunai senilai Rp 50 ribu dirampas untuk negara," pungkas Imron. (moe/cal)