MANAGED BY:
SENIN
25 SEPTEMBER
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

UTAMA

Sabtu, 16 September 2023 11:43
Terdakwa Sabu Divonis 6 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar
SIDANG: Terdakwa BL tampaknya akan lama mendekam dalam penjara akibat kasus kepemilikan sabu. (Moeso/Balpos)

Seorang terdakwa perkara narkotika berinisial BR harus gigit jari usai majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memvonis dirinya bersalah dalam perkara narkotika ini. BR divonis hakim dengan pidana penjara selama enam tahun.

"Menyatakan terdakwa  (BR)  terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,  membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama  enam tahun," ucap hakim ketua Imron Rosyadi SH.

Meski hakim memutuskan vonis pidana pejara lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, namun hakim memutuskan denda lebih besar kepada terdakwa BR yang mana dalam tuntutan JPU terdakwa hanya dituntut denda Rp 800 juta dengan subsider enam bulan pejara.

"Dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama  enam bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan terdakwa tetap ditahan," tegas Imron.

Selain itu, hakim juga menetapkan beberapa barang bukti, yaitu paket sabu dan alat komunikasi milik terdakwa untuk dimusnahkan.

"Menetapkan barang bukti berupa tiga paket narkotika jenis  sabu  seberat  bruto  0,91 gram dan satu buah HP merek Vivo Y17 warna biru dengan No.sim 0895-3832-35673 dan No.imei: 866440042404310 dirampas untuk dimusnahkan, satu lembar uang tunai senilai Rp 50 ribu dirampas untuk negara," pungkas Imron. (moe/cal)

loading...

BACA JUGA

Minggu, 24 September 2023 11:02

Tidak Terima Keluarga Dilecehkan, Tikam Kepala Korban Pakai Badik

Polsek Balikpapan Timur (Baltim) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan yang terjadi…

Minggu, 24 September 2023 11:00

Wali Kota Beri Solusi Sementara bagi Warga GPA

Setelah selama 15 jam puluhan warga Griya Permata Asri (GPA)…

Minggu, 24 September 2023 10:52

Kebakaran di Transad, Dua Lansia Meninggal

 Peristiwa kebakaran belakangan ini marak terjadi di Kota Balikpapan. Dan…

Sabtu, 23 September 2023 12:00

Harga Beras di Balikpapan Terus Naik

 Harga beras di pasar tradisional Balikpapan terus merangkak naik dua…

Sabtu, 23 September 2023 11:58

Bendungan Sepaku-Semoi Mulai Diisi

 Presiden RI Joko Widodo Melakukan pengisian awal Bendungan Sepaku Semoi,…

Sabtu, 23 September 2023 11:57

Harga Beras Terus Naik, DPRD Balikpapan Minta Pemkot Operasi Pasar

 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan meminta agar Pemerintah…

Sabtu, 23 September 2023 11:55

Pusat Pelatihan Sepakbola Nasional di IKN Mulai Dibangun

 Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) melakukan peletakan batu pertama atau…

Sabtu, 23 September 2023 11:54

Progres Pembangunan Istana Negara Sesuai Target

Presiden Joko Widodo meninjau progres pembangunan Istana Presiden di Kawasan…

Kamis, 21 September 2023 10:54

Peserta BPJS Kesehatan Gratis di Balikpapan Berlanjut, Tapi Akan Dievaluasi

 Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud memastikan program penyediaan pembiayaan iuran…

Kamis, 21 September 2023 10:30

DPU Balikpapan Pastikan Tidak Ada Penambahan Pagu Proyek DAS Ampal

 Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan Rita menegaskan, tidak…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers