Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Kementerian PPN/Bappenas kembali gelar konsultasi publik terkait Rancangan Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU Perubahan UU IKN) secara daring, Jumat (15/9) lalu.
Ini merupakan konsultasi publik ke empat yang sebelumnya dilaksanakan di Balikpapan. Melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, hingga pelaku industri terkait sebagai upaya menciptakan peraturan perundang-undangan yang berkualitas.
Konsultasi publik ini bertujuan untuk menjaring masukan konstruktif dari para pemangku kepentingan dan masyarakat dalam rangka mematangkan substansi perubahan UU IKN dan memastikan peraturan pelaksanaan yang disusun mengakomodasi hasil aspirasi masyarakat.
Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, dalam konsultasi publik ini masyarakat dapat memberikan masukan agar dalam persiapan pembangunan, pemindahan ibu kota serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Nusantara dapat berjalan lancar melalui dukungan payung hukum yang kuat.
Hal ini perlu dilakukan karena dalam pelaksanaan UU No 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara ditemukan kendala berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi, serta kewenangan sektoral yang membatasi ruang gerak dalam proses pelaksanaan persiapan dan pembangunan tahap satu.
“Diperlukan landasan yang kuat agar pelaksanaan pembangunan dapat lincah dan cekatan, misalnya di dalam pelaksanaan pembebasan lahan, pengadaan lahan untuk pembangunan terdapat banyak kendala dengan UU sektoral,” kata Ida Bagus Nyoman Wiswantanu.
Selain itu, menurut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu, proses pembahasan perubahan UU IKN telah dilaksanakan antara Pemerintah dengan DPR. “Saat ini telah memasuki pembahasan dengan Panja DPR yang berhubungan dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah terhadap sembilan pokok atas perubahan UU No. 3 Tahun 2022,” ungkapnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk penguatan terhadap keserasian dan keselarasan gerak dalam pembangunan IKN. Selain itu, agar Otorita IKN dapat menjalankan tugas sebagai mesin pembangunan IKN.
“Upaya kolaboratif dari elemen bangsa menjadi syarat utama, jadi perlu dukungan, dengan adanya dukungan tersebut bisa lebih optimal. Kehadiran bapak-ibu pada hari ini beserta masukannya menjadi penting dalam forum ini sebagai bentuk upaya dan kolaborasi bersama untuk memperkuat pengaturan pemindahan ibu kota negara,” tutur Teni.
Menurut Direktur Hukum Otorita IKN Agung Purnomo terdapat tiga tujuan perubahan UU IKN. Diantaranya, untuk memperkuat Otorita IKN agar lebih lincah efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Kemudian penguatan aspek kewenangan penyelenggaran pemerintah daerah khusus IKN sebagai kementerian lembaga dan Pemdasus terkait norma kriteria perizinan dan investasi.
“Menyangkut adanya kendala-kendala sektoral perlu penguatan kewenangan OIKN dalam pelaksanaan nanti sebagai Pemdasus,” ungkapnya. Ia melanjutkan, tujuan ketiga adalah untuk peningkatan ekosistem investasi memaksimalkan kontribusi investor dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa kita memerlukan pembangunan infrastruktur yang masif,” ujar Direktur Agung.
Selain itu, dalam konsultasi publik ini Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Silvia Halim menjelaskan terkait pokok perubahan penyelenggaraan perumahan, khususnya kebijakan perumahan seimbang.
Kemudian, Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin berharap melalui perubahan UU IKN, dalam pelaksanaan pemerintahan daerah khusus dapat lebih lincah dan tidak terikat dengan regulasi-regulasi yang membatasi.
Selain itu, ia juga akan mengangkat dan menghidupkan kembali seni budaya masyarakat lokal agar menjadi icon dari Nusantara.
Tak hanya itu, Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri menekankan kembali melalui perubahan UU IKN, bahwa pemanfaatan tanah di IKN harus sesuai tata ruang. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan IKN sebagai kota hutan dengan target 65 persen sebagai kawasan lindung.
“Dengan forest city kita ingin memulihkan. Pembangunan IKN ini bukan merusak lingkungan tapi ada misi memulihkan lingkungan,” ucap Deputi Myrna.
Sebagai informasi, perkembangan proses di pemerintah terkait penyusunan RUU Perubahan UU IKN sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011 telah selesai.
Rapat Panitia Antar Kementerian/Non-Kementerian (PAK) pada Bulan Mei 2023. Kemudian, penyelarasan Naskah Akademik (NA) RUU Perubahan UU IKN pada bulan Juni.
Pengharmonisasian RUU Perubahan UU IKN oleh Kementerian Hukum dan HAM pada tanggal 8 Juni 2023 serta kemudian diserahkan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas selaku pemrakarsa kepada Presiden pada tanggal 12 Juni 2023.
Selanjutnya, draf NA dan RUU Perubahan UU IKN tersebut kemudian diserahkan oleh Presiden kepada DPR pada tanggal 19 Juni 2023.
RUU Perubahan UU IKN telah masuk proses pembahasan di DPR yang dimulai dengan Rapat Internal Komisi II DPR RI pada tanggal 13 Juli 2023.
Kemudian ditindaklanjuti Rapat Kerja Tingkat I pada tanggal 21 Agustus 2023 dan Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI ke IKN pada tanggal 22 Agustus 2023, serta Rapat Panja DPR RI RUU Perubahan UU IKN pada tanggal 11 September 2022.
FREDY JANU/ KPFM