Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perbuahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Dalam aturan tersebut, Ibu Kota Nusantara atau IKN akan mempunyai upah minimum sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). "Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 81A ayat (1), dikutip Senin (13/11).
Adapun nantinya, upah minimum Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
"Upah minimum Ibu Kota Nusantara berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya," bunyi Pasal 81A ayat (3) PP tersebut. Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara, penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. Sebelum penetapan dan penyesuaian upah minimum, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diminta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Koordinasi tersebut dilakukan karena belum tersedianya data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum dan lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian upah.
"Data dan lembaga sebagaimana dimaksud wajib tersedia paling lama 3 tahun sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 81B ayat (3) dan (4).
Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
Untuk diketahui, dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten dilakukan oleh Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah. Adapun dasar penetapan UMP dan UMK akan berdasar pada tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Lantaran IKN belum memiliki data dan lembaga yang dimaksud, maka Kepala OIKN diwajibkan untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.(jpc/han)