MANAGED BY:
MINGGU
10 DESEMBER
UTAMA | BALIKPAPAN | POROS SELATAN | HUKUM DAN KRIMINAL | POLITIK | OLAHRAGA | PPU-PASER | ADVERTORIAL

UTAMA

Sabtu, 18 November 2023 00:26
Penetapan Upah Minimum di IKN Ditetapkan Kepala OIKN

Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pengupahan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perbuahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.

Dalam aturan tersebut, Ibu Kota Nusantara atau IKN akan mempunyai upah minimum sendiri yang ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN). "Upah minimum Ibu Kota Nusantara ditetapkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara," bunyi Pasal 81A ayat (1), dikutip Senin (13/11).

Adapun nantinya, upah minimum Ibu Kota Nusantara akan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

"Upah minimum Ibu Kota Nusantara berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya," bunyi Pasal 81A ayat (3) PP tersebut. Setelah penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara, penetapan Upah minimum Ibu Kota Nusantara tahun berikutnya dilakukan dengan penyesuaian nilai Upah minimum. Sebelum penetapan dan penyesuaian upah minimum, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara diminta berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.

Koordinasi tersebut dilakukan karena belum tersedianya data yang digunakan untuk penetapan dan penyesuaian upah minimum dan lembaga yang diperlukan dalam penetapan dan penyesuaian upah.

"Data dan lembaga sebagaimana dimaksud wajib tersedia paling lama 3 tahun sejak penetapan pemindahan Ibu Kota Negara. Dalam hal data dan lembaga sebagaimana dimaksud telah tersedia, penyesuaian Upah minimum Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan mengenai penetapan Upah minimum provinsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini," bunyi Pasal 81B ayat (3) dan (4).

Setelah penetapan pemindahan Ibu Kota Negara dan sebelum Upah minimum Ibu Kota Nusantara mulai berlaku, untuk pertama kali Upah minimum yang berlaku di Ibu Kota Nusantara disesuaikan dengan Upah minimum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.

Untuk diketahui, dalam penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota/kabupaten dilakukan oleh Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah. Adapun dasar penetapan UMP dan UMK akan berdasar pada tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Lantaran IKN belum memiliki data dan lembaga yang dimaksud, maka Kepala OIKN diwajibkan untuk berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan dan/ atau pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Timur.(jpc/han)

loading...

BACA JUGA

Jumat, 08 Desember 2023 09:45

Pelarangan Total Iklan Tembakau Mulai Diterapkan di Balikpapan, Ini Kata Pelaku Usaha

 Para pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif di…

Kamis, 07 Desember 2023 12:31

Balikpapan Alami Inflasi 0,44 Persen

 Balikpapan mencatat inflasi sebesar 0,44 persen (mtm) pada November 2023,…

Kamis, 07 Desember 2023 12:29

Cabai Rawit dan Peningkatan Tarif Pesawat Sumbang Inflasi November di Balikpapan

Berdasarkan rilis dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada bulan November…

Rabu, 06 Desember 2023 13:57

Progres Pembangunan IKN Mencapai 60 Persen, Tahun Depan, Dipastikan Jadi Lokasi Peringatan HUT RI

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono melaporkan…

Senin, 04 Desember 2023 16:19

Banyak Pengembang di Balikpapan Belum Serahkan PSU

Berkaca kasus belasan rumah warga Griya Permata Asri yang tergenang…

Senin, 04 Desember 2023 15:48

MK, Tersangka Provokator Bentrok Bitung Ditangkap di Kaltim

 Polda Kalimatan Timur (Kaltim) berhasil menangkap pria berinisial MK, terduga provokator kasus…

Senin, 04 Desember 2023 15:46

Kata Wali Kota Balikpapan POM Mini Bisa Jadi Solusi Kelangkaan BBM

 Pemerintah Kota Balikpapan bakal menjadi salah satu daerah yang akan…

Senin, 04 Desember 2023 15:44

Pemkot Balikpapan Kaji Pemekaran Balikpapan Utara

 Pemerintah Kota Balikpapan berencana melakukan pemekaran wilayah di Kecamatan Balikpapan…

Minggu, 03 Desember 2023 00:10

Proyek DAS Ampal Kembali Disorot, Belum Rampung, Jalan Bekas Proyek Bahayakan Pemotor

Target pelaksanaan pembangunan proyek pengendali banjir DAS AMPAL terancam gagal.…

Minggu, 03 Desember 2023 00:06

47 Menara Rusun ASN di IKN, Ditarget Selesai Akhir 2024

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Satgas Pelaksanaan…

Sitemap
  • HOME
  • HOT NEWS
  • NEWS UPDATE
  • KOLOM
  • RAGAM INFO
  • INSPIRASI
  • FEATURE
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
Find Us
Copyright © 2016 PT Duta Prokal Multimedia | Terverifikasi Dewan Pers