Distribusi di SPBU Masih Amburadul

- Senin, 28 Januari 2019 | 11:20 WIB

TANJUNG REDEB. Masalah kesulitan masyarakat Kabupaten Berau mendapatkan BBM di SPBU belum teratasi. Keluhan SPBU masih dikuasai pengetap terus menyeruak. Pemkab Berau yang diminta Pertamina mengeluarkan kebijakan belum memberikan respon aktif. Sementara partisipasi aparat belum menunjukan hasil maksimal. Antrean masih didominasi pengetap.
“Saya delapan tahun tinggal d Berau belum pernah mengisi BBM ditangki sepeda motor saya di SPBU, malas mengantrenya, kebanyakan pengetap, sementara cuma ngisi paling banyak 4 liter,” ungkap Berto, warga Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.
Sepeda motor tangki besar milik pengetap yang memenuhi antrean dapat memuat hingga puluhan liter menjadi alasan warga enggan ikut mengantre.
Tidak terhitung berapa kali penertiban dilakukan aparat kepolisian, termasuk merazia kendaraan yang modifikasi tangki bahan bakar, namun tetap tidak memberikan efek jera.
Pasalnya, setelah tidak diawasi dan dipantau, pengetap kembali berulah. Hal ini sangat kontras dengan beberapa SPBU di Kaltim yang antreannya tidak sebanyak di Berau.
Seperti misalnya Kutai Timur. Dimana di jalan poros hanya terdapat 2 SPBU, namun tidak setiap hari terlihat antrean, juga tidak sebanyak di Kabupaten Berau yang memiliki 6 SPBU di jalan poros dan dalam kota.
Sales Executive III PT Pertamina Wilayah Kaltara yang juga membawahi Berau, Andi Reza mengatakan, Pertamina akan sangat terbantu, jika pemkab membuat regulasi yang mengatur penyaluran BBM disetiap SPBU di Berau.
Sebab, Berau sudah memiliki regulasi yang sama, yakni pengaturan penyaluran gas elpigi 3 kilogram yang sudah berjalan saat ini.
“Bisa Perbup atau edaran bupati, yang jelas SPBU butuh dasar untuk menyesuaikan pelayanan pengisian bukan pembatasan ya,” jelasnya, Minggu (27/1) kemarin.
Bahkan Andi Reza menyebutkan, ada sanksi bagi SPBU yang melanggar aturan. Meskipun tidak menyebutkan, jenis sanksi yang akan diberikan.
Reza menyebutkan, dasar itu yang berasal dari Pemerintah daerah harus ditaati SPBU, dan jika melanggar Pertamina bisa memberikan sanksinya.
Khusus pelaksanaannya, Pertamina berharap pemerintah daerah aktif dalam melakukan pengawasan dan memantau setiap aktivitas SPBU.
“Akan sangat baik, misalnya Satpol PP mengawasi, dan tentu Satpol PP juga butuh dasar, ya Perbup atau edaran itu tentunya,” sambung Andi.
Saat ini sudah ada SPBU yang memberlakukan pembatasan pengisian BBM bersubsidi, yakni Rp 200 ribu untuk kendaraan roda 4 dan Rp 50 ribu untuk roda 2.
Namun belum bisa dipastikan, apakah masih dilakukan berulang dan atau apakah pengaturan itu benar-benar dijalankan. “Makanya memang harus diawasi,” tutupnya. (as/ama)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X