Sosialisasikan Program Keringanan Pajak

- Senin, 21 Agustus 2023 | 11:07 WIB
MAKSIMALKAN PAD: Bapenda Kaltara terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan.
MAKSIMALKAN PAD: Bapenda Kaltara terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin mengurus pajak kendaraan.

TANJUNG SELORPemprov Kaltara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/K.398/2023 tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor 2023.

Termasuk menerbitkan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.399/2023 tentang Pembebasan Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang terdaftar dan mutasi masuk ke Kaltara pada 2023.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara terus melakukan sosialisasi. Dengan tujuan agar masyarakat yang memiliki kendaraan segera lakukan pengurusan pajak. Baik kendaraan di wilayah Kaltara maupun luar Kaltara.

Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo mengatakan, melalui SK Gubernur ada bebas denda PKB dan pembebasan BBNKB II. Untuk PKB, bebas denda meliputi pembebasan sanksi administrasi, pengurangan pokok PKB, dan keringanan terhadap pokok yang melakukan pembayaran pajak sebelum tanggal jatuh tempo.

Pihaknya memberikan diskon bagi wajib pajak, yang membayar sebelum jatuh tempo sebesar 5 persen. Dari pokok pajak untuk semua jenis kendaraan.

“Keringanan yang didapatkan bagi wajib pajak, yang menunggak pajak 5 tahunan ada pembebasan. Di mana pajak 4 tahunnya dibayar, sedangkan satu tahunnya digratiskan atau tidak dibayar,” terangnya, Jumat (18/8).

Lanjut dia, untuk pembebasan BBNKB berlaku bagi kepemilikan kendaraan. Karena pembelian kendaraan bekas, alih kepemilikan kendaraan karena waris, alih kepemilikan kendaraan karena hibah dan alih kepemilikan kendaraan karena lelang.

Bea balik nama kendaraan bermotor dipermudah. Dari pelat luar ke KU dibebaskan pungutannya. Program tersebut merupakan hadiah HUT Ke-78 RI. Sosialisasi telah dilakukan jauh hari oleh seluruh UPT Bapenda kabupaten/kota.

“Program ini sudah kita sebarkan ke masyarakat. Program ini pun didukung penuh oleh gubernur dan wakil gubernur Kaltara, Ditlantas Polda Kaltara dan Jasa Raharja,” jelasnya.

Program tersebut salah satu cara untuk menggali potensi pendapatan daerah. Meski dilakukan pembebasan, tapi ada potensi di tahun depan untuk dipungut. (dkisptlhms/er/k15)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X