Kementerian ATR Turunkan Tim

- Selasa, 12 Februari 2019 | 13:07 WIB

TARAKAN – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui sejumlah pejabatnya menyambangi Kalimantan Utara sejak kemarin (11/2) hingga hari ini. Salah satunya Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki.

 

Disebutkan Asisten II Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara H Syaiful Herman, kedatangan pihak Kementerian ATR/BPN tersebut, dalam rangka kunjungan kerja ke rencana lokasi pengembangan Kawasan Industri dan Pelabuhan Internasional (KIPI) Tanah Kuning-Mangkupadi. Lokasi yang dikunjungi kali ini, lokasi KIPI di wilayah Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan.

 

“Kedatangan pihak Kementerian ATR/BPN ini juga berkaitan dengan pertemuan Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie dengan Menteri ATR/BPN, beberapa waktu lalu di Jakarta. Sekaligus menindaklanjuti Surat Gubernur Kaltara Nomor 600/892/GUB tanggal 12 Juli 2018 perihal laporan dan perubahan peta delineasi KIPI Tanah Kuning dan Mangkupadi, serta surat Bupati Bulungan Nomor 050/Bapp-Litbang.05 tanggal 12 September 2018 perihal perubahan peta delineasi KIPI Tanah Kuning dan Mangkupadi,” beber H Syaiful yang didampingi Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara Suheriyatna, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltara Risdianto.

 

Diketahui bahwa Kementerian ATR/BPN memberikan lampu hijau atas usulan perubahan delineasi KIPI Kaltara. Untuk itu, salah satu tindak lanjutnya adalah melakukan survei lapangan, sebelum akhirnya Kementerian ATR/BPN menyetujui perubahan delineasi kawasan. Ada beberapa hal yang perlu dilakukan sebelum menetapkan perubahan delineasi kawasan yang diusulkan. Di antaranya, Kementerian ATR/BPN akan menyiapkan langkah diskresi untuk menetapkan delineasi KIPI Kaltara.

 

“Diskresi dilakukan apabila revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten Bulungan belum terealisasi dalam waktu dekat. Namun, informasinya revisi RTRW Bulungan sudah dapat direalisasikan pada April mendatang,” tutur H Syaiful.

 

Guna mempercepat penetapan delineasi dan hal terkait lainnya, Kementerian ATR/BPN membawa serta perwakilan perusahaan yang akan mengelola KIPI Kaltara, termasuk perusahaan yang memiliki Hak Guna Lahan (HGL) di kawasan tersebut.

 

“Jadi, lokasinya akan dipastikan secara langsung di lapangan. Dengan begitu, maka langkah selanjutnya adalah pembahasan detail untuk mempersiapkan kebijakan-kebijakan yang akan diambil, termasuk kemungkinan adanya diskresi,” jelas H Syaiful.

 

Sementara itu, Kepala DPUPR-Perkim Kaltara Suheriyatna menyebutkan, alasan dilakukannya perubahan delineasi pada kawasan industri tersebut, bertujuan untuk mengurangi persentase lahan perusahaan yang telah memiliki HGU. Dengan kata lain, memudahkan pemerintah dalam melakukan pembebasan lahan, serta menjadi pertimbangan pengembang apabila investor akan membangun pelabuhan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB
X