Diduga Idap Penyimpangan Seksual

- Sabtu, 6 April 2019 | 15:02 WIB

SAMARINDA. Kasus pelecehan seksual yang dialami Mawar (nama samaran), bocah berusia 6 tahun oleh seorang oknum anggota Satpol PP yang nyambi sebagai ojek online (ojol) masih menjadi perbincangan hangat di Kota Tepian.  
Ketua koordinator agen TRC KPPTPPO Adji Suwignyo yang juga Komisioner KPAID Kota Samarinda menilai, pelecehan seksual terhadap anak harusnya tidak terjadi jika ada komitmen kuat untuk peduli terhadap anak. Sebab kasus-kasus pelecehan seksual bukanlah kali pertama terjadi di Kota Tepian ini.
Dari catatan yang dimilikinya, dari Desember 2018 hingga April 2019, kasus pelecehan seksual terhadap anak di Kota Samarinda sudah terjadi 24 kasus. Sayangnya, rata-rata kasus tersebut berujung damai. Padahal, mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, pelaku kejahatan seksual terhadap anak bisa dihukum berat.
"Perlu memang ketegasan dan kerja sama semua pihak. Baik pemerintah, aparat penegak hukum hingga pemerhati anak, untuk duduk bersama memecahkan masalah ini. Sebab kita tahu anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi," kata Adji, Jumat (5/5).
Dalam berbagai kasus, Adji menerangkan, banyak faktor mengapa anak bisa dengan mudah menjadi korban pelecehan seksual, baik dilakukan oleh keluarga sendiri, hingga orang lain. Pertama, karena adanya kelainan dan penyimpangan seksual dari pelaku. Kedua, masih lemahnya mental dan psikologis seorang anak di bawah umur, yang belum dapat melawan ancaman dari para pelaku tindak kejahatan. Faktor utama terjadinya tindak pidana tersebut termasuk faktor ekonomi dan pendidikan.
"Rata-rata korbannya pelajar yang masih mengenyam pendidikan di sekolah, dan ini kasus yang cukup mendominasi. Hal ini kami prediksi antara lain, karena adanya penyimpangan seksual dari pelaku," terang Adji.
Melihat kasus yang dialami Mawar, Adji melihat, jika ada perilaku penyimpangan seksual yang dialami Pelaku (Rusmadi, Red). Sebab dilihat dari latar belakang, pelaku tergolong orang yang mampu dan juga berpendidikan. Dorongan kelainan seksual ini timbul dari diri pelaku bisa karena tekanan dari dalam dirinya sendiri atau faktor lingkungan.
"Yang jelas, pelaku dengan sengaja dan sadar melakukan tindak pelecehan terhadap Mawar saat itu. Sebab, dari keterangan yang kita peroleh, pelaku sengaja memilih jalan sepi saat membonceng Mawar bersama kakaknya. Padahal, jalan yang seharusnya ia tempuh akan lebih singkat. Dan jalur sepi yang dipilih itulah yang dimanfaatkan pelaku saat itu," urai Adji.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendampingan dan pemulihan dampak psikologi yang dialami Mawar. Dan kepada penegak hukum, dirinya meminta, untuk bisa menuntaskan kasus ini dan menghukum pelaku seberat-beratnya.
"Kita akan ikuti perkembangannya bagaimana. Dan kami juga segera melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban," pungkas Adji.
Diberitakan sebelumnya, Mawar dicabuli saat diantar menuju tempat kerja ibunya usai pulang sekolah, Selasa (2/4) lalu. Rusmadi, pengemudi ojol yang ditumpangi Mawar dan kakaknya Arjuna (juga nama samaran), melakukan aksi bejadnya di kawasan sepi Jalan Damai, Samarinda Ilir. (kis/beb)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Arus Mudik Laut di Samarinda Belum Meningkat

Jumat, 29 Maret 2024 | 20:00 WIB

Bendungan Marangkayu Sudah Lama Dinanti Warga

Jumat, 29 Maret 2024 | 16:45 WIB
X