TANJUNG SELOR – Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Tana Tidung (KTT), memastikan menempuh jalur banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim, atas putusan Majelis Hakim PN Tanjung Selor yang membebaskan calon DPD RI Herwansyah, dari segala tuntutan.
Diketahui, Herwansyah telah divonis tidak bersalah dalam dugaan pelanggaran pemilu pada sebuah kegiatan di Lapangan Sepak Bola Desa Seputuk, Kecamatan Murak Rian, KTT, akhir Januari lalu.
Sikap banding yang diambil Gakkumdu, diungkapkan Andita Rusdianto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada perkara tersebut. "Jumat kemarin kita sudah melakukan pertemuan dan ada beberapa hal yang akan kita upayakan," sebutnya kepada Harian Rakyat Kaltara kemarin (10/3).
Memori banding, lanjut dia, akan diserahkan ke PT Kaltim Selasa (12/3) besok. "Kami sudah siapkan semuanya. Ini upaya kami dari Gakkumdu," ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Gakkumdu, pihaknya punya waktu selama tiga hari kerja untuk mengambil sikap atas putusan Majelis Hakim. "Dan ini sudah kita lakukan," jelasnya.
Sebelumnya diketahui, Herwansyah dilaporkan Bawaslu KTT atas dugaan pelanggaran pidana kampanye berupa bagi-bagi uang kepada masyarakat, di Desa Seputuk, Kecamatan Muruk Rian, KTT, pada Kamis (31/1) lalu. Herwansyah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan oleh penyidik Polres Bulungan.
Herwansyah juga sempat mengajukan praperadilan atas status tersangka yang disandangnya, namun ditolak hakim yang memimpin praperadilan.
Perjuangan Herwansyah yang didampingi Syahruddin sebagai Penasihat Hukumnya, akhirnya membuahkan hasil setelah Majelis Hakim PN Tanjung Selor memutuskan dirinya tidak bersalah, dan dibebaskan dari segala tuntutan.
Penasihat Hukum Herwansyah, Syahruddin juga sebelumnya mengatakan, sejak awal pihaknya yakin pasal yang dituduhkan pada kliennya tidak akan terpenuhi. Ia juga mengatakan, pembuktian politik uang sangat sulit. Apalagi kejadiannya pada sebuah acara. “Kami membuktikan kapasitas klien kami sebagai undangan Ketua Dewan Pendidikan saat menghadiri undangan. Bukan sebagai calon DPD RI. Unsur yang disangkakan satupun tidak bisa terpenuhi,” ungkapnya. (*/fai/udi)