Daerah Harus Punya Kewenangan

- Senin, 6 Mei 2019 | 23:34 WIB

TANJUNG REDEB. Meskipun memiliki komitmen kuat terhadap upaya perlindungan satwa laut di Berau, pemkab masih terbentur beberapa kendala. Upaya pemerintah melindungi satwa laut yang dilindungi dari perdagangan ilegal, masih terbentur dengan keterbatasan kewenangan. Upaya tersebut harus dibarengi dengan kewenangan. Sebab masih banyak celah bagi pelaku perdagangan ilegal.

Selama ini Berau sudah berusaha keras menjaga satwa-satwa dilindungi, seperti penyu dan produk turunannya. Selain itu beberapa jenis hiu, kerang raksasa atau biasa disebut kima. Wakil Ketua I DPRD Berau Sa’ga, menyebutkan kewenangan pengawasan laut salah satu instrumen yang perlu dimiliki Pemkab Berau melalui OPD terkait.

Saat melakukan kunjungan kerja ke Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Sa’ga mengaku mempertanyakan masalah kewenangan tersebut.

Sebab upaya Pemkab selama ini belum terdukung penuh kebijakan pusat. Seperti hilangnya kewenangan pemerintah daerah pengawasan laut yang ditarik ke provinsi. Seiring dengan itu Dinas Perikanan Kelautan berubah menjadi hanya Dinas Perikanan saja.

Di tengah upaya Pemkab Berau untuk melindungi satwa-satwa lautnya, dengan mengimbau nelayan menghentikan perburuan hiu dan pari untuk dijual. Namun lanjut Sa’ga, di perairan Derawan dan Maratua masih sering terjadi pencurian ikan oleh nelayan nakal.

“Dalam konsultasi ke sana saya tanyakan itu pada Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui UPT-nya di Tarakan,” terangnya.
Konsultasi yang dilakukan sekaligus untuk mempertanyakan masalah kewenangan pengawasan laut di daerah.

Sebab, tidak adanya kewenangan daerah di bidang kelautan, membuat minimnya tindakan pengawasan oleh pihak berwenang.

“Memang kalau laut, kewenangan pengawasannya ada di pusat dan provinsi. Untuk 12 mil ke bawah, kewenangannya di provinsi, sedangkan 12 mil ke atas kewenangan pusat,” terangnya.

“Tapi kita lihat, pengawasan yang dilakukan provinsi kan sangat-sangat terbatas. Makanya kami pikir bagaimana bisa pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membantu pengawasannya. Cuma terbentur dengan aturan tadi,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya sangat mengharapkan dukungan pengawasan dari UPT Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, guna melindungi hasil laut Bumi Batiwakkal.

“Mereka pastikan tidak akan tutup mata, karena mereka punya fasilitas. Namun dalam pengawasannya, tidak langsung dengan penindakan, melainkan dengan melakukan pembinaan-pembinaan,” tandasnya.(as/adv/rin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X