Naskah Akademik Empat Raperda Dipresentasikan

- Selasa, 21 Mei 2019 | 00:39 WIB

TANJUNG REDEB. DPRD Kabupaten Berau tengah menyelesaikan sejumlah produk rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk. Dimulai Sejak Senin (20/5) kemarin, presentasi naskah akademik sejumlah raperda sudah mulai dilakukan oleh akademisi dari sekolah tinggi di Berau. Sedikitnya ada empat raperda yang akan dibahas. Baik raperda dari eksekutif maupun raperda inisiatif DPRD sendiri.

Wakil Kektua I DPRD Berau, Sa’ga menyebutkan, ada beberapa masukan terkait sejumlah perda yang dibahas di DPRD. Dimana dari sejumlah tahapan, ada naskah akademik yang kebetulan kali ini dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah (STIEM) Berau.

Salah satu yang sudah dipresentasikan adalah Raperda Perusahaan Daerah (Perusda)  Perkebunan. “Maksud dan tujuannnya adalah bagaimana di Berau ini ada payung hukum, untuk perusda perkebunan yang juga memayungi kepentingan warga pekebun. Sebab selama ini ada hak-hak dan aspirasi mereka yang tidak sampai dan tidak terakomodir,” jelasnya.

Lembaga DPRD Berau ditegaskan Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, agar pemkab terlibat langsung di dalamnya. Terlibat untuk segera membentuk payung hukum pembentukan perusda dan kelengkapannya, agar warga dengan produk perkebunannya selama ini bisa terakomodir pasar dengan aman juga dengan harga yang sesuai harapan masyarakat.   

“Mencoba bagaimana mengatasi permasalahan yang selama ini dikeluhkan masyarakat, misalnya produk kelapa sawit dari petani mandiri yang tidak sama dengan warga pemilik perkebunan mitra dengan perusahaan. Sangat jauh masalah harga dan perlakuan, makanya ini yang coba kita amankan dengan kehadiran perusda,” ujarnya.

Selain itu, masih ada 3 raperda lagi yang juga akan dipresentasikan.  Yakni Raperda Pengelolaan Sarang Burung Walet, Raperda Perlindungan Cagar Budaya dan Perlindungan Tenaga Medis.

Khusus untuk sarang burung walet, disebutkan Sa’ga, pemkab melalui raperda ini lebih pada mengejar potensi pajak dan retribusi bangunan serta pendirian bangunan. Sebab jika mengejar pada target produksi, maka dinilai akan sulit karena berkaitan dengan pengawasan dan perhitungan nilai produksi lagi.

“Jadi lebih pada soal pembangunannya. Misalnya berapa luasnya, panjang, lebar dan tinggi bangunan dihitung berapa nanti yang akan dikenakan pajak,” jelas Sa’ga.
Kemudian menyoal perlindungan cagar budaya, dipastikan untuk menjaga kearifan lokal Kabupaten Berau.

Seperti banyaknya budaya asli Berau yang terdiri dari 3 suku asli yakni Banua, Bajau dan Dayak yang perlu dilestarikan.
“Untuk Raperda Perlindungan Tenaga Medis ini sebenarnya kita mengadopsi  perda yang sudah diterapkan di Makassar. Bagaimana mereka melindungi tenaga medisnya dengan payung hukum, ini yang coba kita terapkan di Berau,” tutupnya. (as/adv/rin)    

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X