SAMARINDA. Guna mengoptimalkan penerimaan pajak, baik yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, Pemprov Kaltim melakukan kerja sama dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provimsi Kaltim dan Kaltara (Kaltimtara). Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara Gubernur Kaltim Isran Noor dengan Kepala Kanwil DJP Kaltimtara Samon Jaya, yang dilaksanakan di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (26/6).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim Ismiati mengatakan, penandatanganan kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan Kanwil DJP Kaltimtara tentu sangat strategis untuk mengoptimalisasi penerimaan pajak yang dikelola pemerintah pusat maupun pajak yang dikelola pemerintah daerah. Dimana dalam penerimaan pajak negara, itu juga terdapat hak-hak provinsi maupun kabupaten/kota.
"Sebagaimana diketahui, dalam PPh pasal 21 dari penerimaan pajak 100 persen, itu 80 persen untuk pusat dan 20 persen untuk daerah yang dibagikan untuk provinsi dan kabupaten/kota. Kerja sama ini sangat penting untuk mengoptimalkan penerimaan pajak negara dan daerah," kata Ismiati.
Kerja sama antara Pemprov Kaltim dangan Kanwil DJP Kaltimtara juga bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur perpajakan yang profesional dalam melaksanakan tugasnya, serta peningkatan pengetahuan tentang perpajakan bagi aparatur perpajakan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. (mar/sul/adv/rin)