Tiga RS Terakreditasi Paripurna

- Selasa, 9 Juli 2019 | 14:42 WIB

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara Dr H Irianto Lambrie mengapresiasi atas penilaian akreditasi paripurna terhadap tiga rumah sakit. Diharapkan bisa diikuti oleh rumah sakit lain yang belum memperoleh akreditasi. Terutama lagi terhadap rumah sakit yang belum terakreditasi. 

 

Pemerintah Provinsi Kaltara, kata Gubernur, terus mendorong percepatan proses akreditasi rumah sakit umum daerah (RSUD) yang ada di Kaltara. Sosialisasi terkait standar nasional akreditasi dan mutu pelayanan kesehatan di RS juga selalu dilakukan.

 

Sesuai data Dinas Kesehatan Kaltara, hingga Juli 2019 terdapat 13 RS di Kaltara. Rinciannya, 10 RS sudah beroperasi dan 3 RS Pratama belum beroperasi. Dari 10 RS yang beroperasi, 6 di antaranya sudah mendapatkan predikat akreditasi dari Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS). 

 

Tiga rumah sakit di antaranya bahkan sudah berpredikat paripurna. Yaitu RSUD Tarakan milik Pemerintah Provinsi Kaltara, RSUD Malinau dan RSUD Nunukan. Sementara, RSUD dr. H Soemarno Sosroatmodjo Tanjung Selor, terakreditasi madya. 

 

Sedangkan Rumah Sakit Umum (RSU) Partamedika Tarakan terakreditasi perdana, Rumah Sakit TNI Angkatan Laut Ilyas Tarakan terakreditasi perdana. Tiga RS lain, yakni RSUD Ahmad Berahim di Kabupaten Tana Tidung, RS Bergerak Langkap di Malinau, dan RSUD Mantri Raga yang telah berubah namanya menjadi RSUD Kota Tarakan sedang dilakukan proses akreditasi. 

 

“Menurut laporan kepala Dinas Kesehatan Kaltara, dari 10 RSUD di Kaltara yang sudah beroperasi, 6 di antaranya telah terakreditasi. Dan, 3 RSUD dalam proses menunggu untuk dilakukan akreditasi,” kata Gubernur, kemarin.

 

Menurutnya, akreditasi bagi RS sangat penting. Sebab, RS mendapatkan pengakuan dari pemerintah karena dinilai berhasil memenuhi standar yang telah ditetapkan dalam Pasal 40 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2019 tentang Rumah Sakit. 

 

Pasal itu memaparkan bahwa dalam upaya peningkatan mutu pelayanan RS, wajib dilakukan akreditasi secara berkala minimal tiga tahun sekali. Yang dalam penilaiannya dilakukan oleh KARS atau lembaga independen yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Dinkes PPU Gencar Lakukan Pencegahan DBD

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:20 WIB

Lantik Kades, Bupati Kukar Tekankan Pelayanan

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:45 WIB

47 Rumah Ibadah Dapat Hibah dari Pemkab Berau

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:04 WIB

Pemkab Berau Gencarkan Pencegahan Penularan Difteri

Selasa, 26 Maret 2024 | 10:01 WIB

Wabup Mahulu Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Senin, 25 Maret 2024 | 11:10 WIB
X