Soal Ganti Rugi Bangunan untuk RS Balikpapan Barat, Warga Berharap Ada Solusi

- Jumat, 7 Januari 2022 | 18:12 WIB
CARI SOLUSI : Pemkot Balikpapan berencana membangun rumah sakit di atas lahan seluas 5.100 meter persegi di Kelurahan Baru Ulu. Belakangan, sejumlah warga menolak nominal ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.
CARI SOLUSI : Pemkot Balikpapan berencana membangun rumah sakit di atas lahan seluas 5.100 meter persegi di Kelurahan Baru Ulu. Belakangan, sejumlah warga menolak nominal ganti rugi yang ditetapkan pemerintah.

BALIKPAPAN- Rencana Pemkot Balikpapan membangun rumah sakit di kawasan Balikpapan Barat dipastikan tak akan berjalan mulus. Sejumlah warga terdampak pembangunan berkeras enggan menerima uang ganti rugi bangunan dari pemerintah.

12 kepala keluarga yang tinggal di RT 16, Gang Perikanan, Kelurahan Baru Ulu beralasan, nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah masih belum memenuhi rasa keadilan.

Belakangan, warga melalui kuasa hukum, M Oki Alfiansyah, membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Balikpapan.

"Kami sudah daftarkan perkaranya Rabu (5/1) kemarin ke Pengadilan Negeri Balikpapan. Kami gugat perdata," kata Oki , Jum'at (7/1).

Kendati mendaftarkan perkara ke PN Balikpapan, Oki tetap berharap persoalan ganti rugi bangunan dan lahan warga bisa selesai lewat jalur mediasi.

Oki menambahkan, pihaknya juga sudah bertemu dengan Wali Kota Balikpapan untuk meminta solusi terbaik atas nilai ganti rugi bangunan dan lahan. "Intinya masih dicarikan solusi terbaik, win win solution. Jangan sampai warga merasa terzalimi,," kata dia.

Soal isu adanya penggusuran, Oki meminta warga tak terpancing. Sebab, sudah ada jaminan dari pemerintah untuk tidak melakukan tindakan represif terhadap warga. "Tidak ada, dipastikan tidak akan ada tindakan represif," katanya.

Terkait nominal ganti rugi yang diinginkan warga, Oki menyebut bervariasi. Yang jelas, dari warga ingin nominal ganti rugi sesuai dengan dasar kelayakan masyarakat hidup di kota.

Ia juga membenarkan ada warga yang hanya menerima ganti rugi sebesar Rp 26 juta. Nilai ini, disebut Oki jauh dari cukup untuk hidup di Kota Balikpapan.

Diberitakan sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas'ud, menyebut nilai ganti rugi memang hanya diberikan untuk bangunan milik warga. Nilainya juga bervariasi. 

Rahmad memastikan pemerintah tidak mungkin menzalimi warga. Apa yang dilakukan pemerintah, sebut dia  demi kepentingan masyarakat yang lebih banyak. 

"Saya berharap warga yang menerima ganti rugi bangunan bisa menerima dengan ikhlas. Ini (pembangunan RS) kan untuk kepentingan masyarakat yang lebih banyak," ungkap dia.

Soal penolakan warga terkait nominal ganti rugi sesuai penilaian tim appraisal, Rahmad juga tak mempermasalahkan. Dia mengaku terbuka jika warga bisa memberikan perhitungan yang dianggap lebih layak.

Pemkot Balikpapan memang berencana membangun rumah  sakit di Kecamatan Balikpapan Barat. Pembangunan rumah sakit tipe C di atas lahan seluas 5.100 meter persegi ini dijadwalkan akan dimulai tahun ini. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X