BALIKPAPAN-Ulah MR (18), Kamis (10/3) malam kemarin, benar-benar membuat warga Jalan Gunung Satu, Keluarga Margomulyo, Balikpapan Barat resah. Bagaimana tidak, di saat warga sedang istirahat, MR tiba-tiba keluar rumah dengan membawa parang. Tak hanya itu, dia memukulkan parang yang dia bawa ke tiang listrik.
Merasa terganggu, Romat keluar rumah dan menegur MR. Teguran Romat rupanya tak diindahkan MR, sehingga adu mulut tak dapat dihindari. Sampai akhirnya, Romat yang berusaha merebut parang dari tangan MR justru jadi korban penganiayaan. Ia terkena sabetan parang MR dan menderita luka robek di tangan kiri.
Warga yang mendengar ada keributan lantas datang dan melerai dua laki-laki yang bertikai ini. Warga lalu menghubungi kepolisian untuk minta bantuan. “Mendapat informasi dari warga, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat langsung mendatangi lokasi kejadian dan menangkap MR tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Totok Eko Darminto, lewat keterangan tertulis, Ahad (13/3).
Selain menangkap MR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang, yang digunakan untuk menganiaya Romat.
Akibat ulahnya, MR kini jadi tahanan Mapolsek Balikpapan Barat, dia dijerat pasa 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun delapan bulan. (hul)