Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Sekawan Ini Curi Kabel di Gardu Listrik

- Rabu, 16 Maret 2022 | 16:26 WIB
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, menunjukkan barang bukti hasil pencurian kabel di gardu listrik milik PLN kepada awak media, Rabu (16/3).
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, menunjukkan barang bukti hasil pencurian kabel di gardu listrik milik PLN kepada awak media, Rabu (16/3).

 

 

BALIKPAPAN-Bermodal pendidikan teknik elektro, AS bersama rekannya H melakukan aksi pencurian kabel di gardu listrik PLN UP3 Balikpapan. Tak tanggung-tanggung, mereka melakukan pencurian di 20 gardu listrik di wilayah Kota Balikpapan, sepanjang Desember 2021 hingga Maret 2022.

Akibat perbuatan AS dan H, PLN UP3 Balikpapan merugi hingga Rp 464 juta lebih. Aksi mereka akhirnya terhenti setelah Unit Jatanras, Sat Reskrim Polresta Balikpapan menangkap dua tersangka ini pada Sabtu (13/3), pekan lalu, di rumahnya masing-masing. AS ditangkap di Balikpapan, sementara H ditangkap di Kukar.

AS mengaku, bisa mencuri kabel di gardu listrik karena memiliki latar belakang pendidikan teknik elektro. “Saya memang orang teknik mas,” ujar laki-laki 28 tahun ini.

Kabel-kabel yang sudah dicuri, selanjutnya dijual kepada pengepul yang ada di Balikpapan dan kota sekitar. Uang hasil pencurian, selanjutnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro mengatakan, dalam menjalankan aksinya dua tersangka ini berpura-pura menjadi petugas perawatan dari PLN.

“Setelah itu mereka mendatangi gardu PLN, memotong kabelnya dan menjual kepada pengepul,” kata Kompol Rengga, saat rilis pengungkapan kasus, Rabu (16/3) siang.

Dari dua tersangka ini, kepolisian mengamankan barang bukti berupa 19 potongan tembaga, sisa kupasan kulit, kabel TR berwarna hitam, tang potong, obeng dan pisau cutter.

Rengga menyebut, pihaknya masih mengembangkan kasus ini, untuk mengetahui siapa yang jadi pengepul.

Akibat perbuatannya, AS dan H dijerat pasal  363 ayat 1 ke 4e KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman delapan tahun penjara sudah menanti dua tersangka ini. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X