Selama Pandemi, Masyarakat Kutim Disubsidi Pembayaran PDAM Tiga Bulan

- Jumat, 5 November 2021 | 11:37 WIB

SANGATTA - Di tengah pandemi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Perumda Air Minum Tirta Tuah Benua, memberi subsidi bagi masyarakat yang telah berlangganan. 

Hal ini sebagai salah satu wujud kepedulian bagi masyarakat, dengan harapan dapat meningkatkan produktifitas dalam menghadapi masa pandemi Covid-19.

“Ini tahun kedua Pemkab Kutim memberikan bantuan, dengan adanya subsidi ini yang terpenting bagi masyarakat adalah dapat dipergunakan untuk persiapan yang lebih produktif,” kata Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman. 

Berdasarkan data pelanggan per 30 September 2021, sebanyak 30.628 sambungan langganan (SL) dari 6 golongan yang tersebar di 21 cabang layanan PDAM dipastikan menjadi penerima subsidi.

Selain itu, diharapkan pula agar masyarakat bisa lebih bijaksana dalam penggunaan air, subsidi sebesar Rp. 600.000 yang terbagi dalam tiga kali tagihan pelanggan PDAM selama tiga bulan ke depan, diharapkan Ardiansyah, oleh warga bisa digunakan untuk menopang kebutuhan lainnya yang lebih produktif.

“Kalau ada 30 persen saja dari jumlah warga yang kita subsidi, maka masyarakat bisa memanfaatkan dana tersebut untuk kegiatan yang produktif, dan saya yakin akan mengurangi angka rumah tangga miskin di Kutai Timur,” Kata Ardiansyah.

Direktur PDAM Tirta Tuah Benua Kutim, Suparjan di kesempatan yang sama menambahkan, anggaran untuk subsidi tagihan air bersih kali ini jumlah keseluruhannya mencapai Rp. 11 miliar.

“Program ini adalah beberapa upaya yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur untuk mengurangi dampak akibat Covid-19,” tutur Suparjan.

Berikut, penjelasan rinci ke-enam kelompok penerima subsidi dimaksud, yakni sosial khusus satu golongan 1B adalah rumah ibadah sebanyak 369 SL.

Golongan rumah tangga satu golongan 1D adalah rumah sangat sederhana (RSS) sebanyak 4.521 SL.

Kemudian, rumah tangga 2 golongan 2B adalah rumah yang tidak termasuk RSS dan rumah mewah sebanyak 22.381 SL. Rumah tangga 3 golongan 2C adalah rumah yang tidak termasuk RSS dan rumah mewah namun berada di komplek perumahan atau kluster sebanyak 1563 SL. Niaga kecil golongan 2D adalah kios warung pedagang eceren dan toko dengan jumlah 1733 SL.

Serta industri kecil golongan 2E layaknya tempat kerajinan tangan, kerajinan rumah tangga, sanggar konveksi kecil, peternakan kecil dan home industri kecil dengan 61 SL. (*/la/adv/pro) 

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X