Sidang Praperadilan Kasus Pencabulan Menanti Putusan

- Senin, 22 November 2021 | 21:27 WIB

BALIKPAPAN-Sidang praperadilan kasus pencabulan dengan tersangka SJ memasuki babak akhir. Pembacaan putusan dijadwalkan bakal berlangsung pada Rabu (24/11) nanti.

Sebagai informasi, SJ ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim lantaran melakukan tindakan pencabulan terhadap cucunya, sebut saja Mawar. Kasus ini pertama kali dilaporkan pada Juli 2020 silam. Sedangkan penetapan tersangka terhadap SJ baru dilakukan awal November 2021 kemarin.

Setelah ditetapkan tersangka oleh Polda Kaltim, SJ, langsung mengajukan praperadilan.

Melalui kuasa hukumnya, Suen Redy Nababan, SJ menilai penetapan tersangka terhadap dirinya terkesan dipaksakan. 

Polda Kaltim, selaku pihak tergugat, melalui Kasubdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim Kombes Pol I Made Subudi menegaskan, pihaknya sudah menjalankan pemeriksaan dan penyelidikan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Ini sekaligus membantah pernyataan kuasa hukum tersangka sekaligus penggugat yang menilai polisi melakukan Tindakan malprosedur. “Intinya tuduhan yang disampaikan sudah dibantah oleh kuasa hukum Polda Kaltim,” kata Subudi, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Senin (22/11) sore.

Jika putusan akhirnya memenangkan Polda Kaltim, Subudi menerangkan bakal segera melanjutkan proses pemeriksaan dengan melayangkan surat panggilan kedua terhadap tersangka.

Bahkan, Subudi menegaskan bakal menjemput tersangka jika kembali menolak panggilan dari pihak kepolisian. “Intinya pemeriksaan terhadap tersangka akan dilanjutkan. Kami akan menyurati lagi, kalau tidak diindahkan ya akan kami bawa (jemput),” terang dia.

Kuasa Hukum tersangka Suen Redy Nababan optimistis masukan dari pihaknya bakal diterima hakim yang memimpin jalannya sidang. Satu fakta mengenai barang bukti berupa kain seprai yang terdapat cairan sperma tersangka, disebutnya tak ada hasil berita acara dari Laboratoris kriminalistik.

Ini, kata Suen yang menjadi dasar bahwa penyidik sudah melakukan malprosedur. Belum lagi, keterangan mengenai kejadian kasus ini yang disebutkan terjadi pada akhir 2019. Suen mempertanyakan kembali soal seprei yang diambil penyidik pada bulan Maret 2020 lalu.  "Ini sudah tidak sesuai, seprai diambil di bulan Maret dan baru dilaporkan di bulan Juli 2020. Jeda waktunya sampai 4 bulan," kata dia. 

Tak cuma itu, penetapan tersangka diklaim Suen juga tak melalui proses penyelidikan.

Pernyataan itu selaras dengan pernyataan ahli, jika penyelidikan harus lebih dulu dilakukan sebelum penyidikan. 

Kuasa hukum korban Daeng Sapurah membantah semua pernyataan kuasa hukum tersangka. Dirinya tak habis pikir, persoalan barang bukti seprai justru menjadi polemik panjang. Ipung menegaskan jika kasus ini dilaporkan pada 1 Juli 2021. Artinya penyelidikan dimulai setelah masuknya laporan. Pernyataan tak berdasar jika polisi mengambil barang bukti itu di bulan Maret justru menjadi pertanyaan balik perempuan yang akrab disapa Ipung ini kepada pengacara tersangka. 

Termasuk soal hasil laboratorium forensik sperma dengan jelas merujuk kepada tersangka.  "Banyak hal yang dipertanyakan oleb kuasa hukum tersangka ini bisa terjawab semua dengan mudah," kata Ipung enteng.  (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB

Tim Gabungan Kembali Sita Puluhan Botol Miras

Selasa, 26 Maret 2024 | 16:40 WIB
X