BONTANG. Jajaran Polres Bontang menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (18/1). Pelaku Pardi alias Pare (25), itu diciduk di kawasan Jalan Ikan Tuna, RT 11 Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Muktu melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menerangkan, penangkapan Pardi oleh anggota Satresnarkoba Polres Bontang berlangsung sekira pukul 10.00 Wita.
Saat dilakukan penggeladahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, berupa sabu dan alat hisap lainnya.
"Petugas menemukan 8 bungkus plastik klip kecil yang isinya sabu," terang pria berpangkat balok tiga itu.
Setelah ditotal, berat sabu yang berhasil diamankan petugas, yakni 4,55 gram. Sementara itu, barang bukti lainnya, 1 bungkus plastik klip, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sedotan berujung runcing, 1 buah dompet warna pink, 1 buah korek gas, 1 unit handphone warna hitam, serta uang sebanyak Rp 1,5 juta.
Tersangka dan barang bukti kini dibawa ke Polres Bontang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Sementara Pardi diduga melanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ifr/ama)