Dua Aktivitas Pematangan Lahan Distop

- Kamis, 31 Januari 2019 | 11:35 WIB

SAMARINDA. Aktivitas pematangan lahan yang berada di dua lokasi berbeda di jalan poros Samarinda-Palaran, tepatnya di kawasan Mangkujenang distop sejak beberapa hari lalu.
Penghentian aktivitas tersebut dilakukan anggota DPRD Kota Samarinda yang melakukan sidak bersama Kecamatan Palaran dan sejumlah muspika, karena kegiatan pematangan lahan tersebut dipastikan tidak mengantongi izin.
Camat Palaran Suwarso yang turun langsung mendampingi anggota Komisi III itu memberikan penjelasan terkait apa saja dampak buruk yang terjadi akibat adanya dua kegiatan ilegal di pinggir jalan tersebut.
"Pelaksana kegiatan di dua lokasi tidak pernah menunjukkan adanya bukti atas izin kegiatan yang dilakukan, karena itu dewan meminta distop dan memanggil pemiliknya," tegas Suwarso.
Panggilan itu adalah untuk memperjelas mengenai izin yang dimiliki pemilik lokasi. Dewan meminta pemilik membawa kelengkapan izinya. "Kami tidak pernah melihat surat izin yang dimiliki, karena itu kami menganggapnya ilegal karena tak mengantongi izin," jelas Suwarso.
Suwarso meminta kepada pengelola pematangan lahan yang sedang beroperasi dan baru akan beroperasi di wilayah Palaran agar lebih dulu memperhatikan kelengkapan izinnya.
"Terutama yang berdampak pada lingkungan di sekitarnya karena jangan sampai menimbulkan keresahan pada masyarakat seperti dua lokasi yang ada di kawasan Mangkujenang itu," tandasnya. (oke/nin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

X