Kejar Narkoba Malah Dapat Senpi Rakitan

- Selasa, 5 Februari 2019 | 11:35 WIB

SANGATTA. Narkotika sudah merambah ke pedalaman Kutim. Seperti kasus yang berhasil diungkap jajaran Polsek Bengalon, kemarin Senin (4/2). Polisi berhasil mengamankan dua warga Desa Sekurau, Kecamatan Bengalon, karena mengedarkan  sabu. Keduanya adalah Mu alias Muk bin Ok (38) dan ES alias Ee bin M RR (25). Selain mengedar narkoba, tersangka juga diketahui memiliki senjata api (senpi) rakitan.
Kapolres Kutim AKBP Teddy Ristiawan didampingi  Kasatreskrim AKP Yuliansyah dan Kapolsek Bengalon AKP Ahmad Abdullah, serta Kasat Resnarkoba Kutim Iptu Mikael Hasugian  mengatakan, pengungkapan Mu dan ES berdasarkan pengembangan terhadap tersangka An,  yang mengedarkan sabu di Bengalon.
“Dari pemeriksaan tersangka An, yang sebelumnya ditangkap, didapat data Mu dan ES terlibat dalam jaringan pengedar sabunya. Karena itu, dilakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan keduanya,” jelas kapolres.
Namun tak mudah menemukan persembunyian Mu dan Es. Karena itu jajaran Reskrim Polsek Bengalon dipimpin Aipda Andi Afrizal melakukan pengintaian beberapa hari. Saat mendapati Mu dan ES ada dalam rumah, petugas pun harus mengendap-endap, karena lokasi persembunyian mereka memungkinkan untuk kabur.
“Setelah rumah tersangka dikepung, operasi baru dilakukan.  Bahkan Mu sempat membuang sabu namun ketahuan. Sementara ES hanya terdiam ketika rumahnya digeledah dan ditemukan senjata api rakitan,” jelas Kapolsek Bengalon AKP Ahmad Abdullah.
Penangkapan ES, yang tercatat sebagai karyawan sebuah perusahaan di Muara Bengkal ini, berhasil dilakukan dengan  mengamankan barang bukti (BB) 6 poket sabu seberat 2,28 gram, 1 buah dompet kecil warna merah, 2 unit HP dan uang Rp250 ribu yang diakui Mu  hasil penjualan sabu.
Sementara pada ES, ditemukan 1  pucuk senjata api laras panjang (senjata rakitan, Red), 1 Buah Pipet Kaca, 1  Buah Bong, 1  Buah Peluru V2, 1 Buah Hp dan 1  tas ransel warna abu-abu. “Kedua tersangka menjalani pemeriksaan di Polsek Bengalon, keduanya sudah resmi menjadi tersangka. Usai pemeriksaan, keduanya akan dibawa ke Polres ,” jelas Tedi. (jn/ama)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X