Serahkan Santunan Rp. 352 Juta

- Senin, 14 Oktober 2019 | 18:19 WIB

TANJUNG REDEB- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Berau menyerahkan santunan Rp. 352.249.808. Terhadap pekerja dan ahli waris di dua perusahaan yang mengalami kecelakaan kerja dan meninggal dunia, Kamis, (10/10).

Penyerahan santunan itu dilakukan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan cabang Berau Rudi Susanto, di kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau. Turut hadir Manager HRD PT Hutan Hijau Mas  Joko Rachmadi Utomo, perwakilan perusahaan PT Sapta Indra Sejati (SIS) Yusuf, karyawan yang mengalami kecelakaan kerja Kadir dan ahli waris Almarhum Syahriel yaitu Harmi.

Disampaikan Rudi Susanto pihaknya turut merasakan belasungkawa terhadap karyawan yang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja. Pihaknya, sebagai lembaga penyelenggara jaminan sosial pun telah menyerahkan santunan baik kepada tenaga kerja maupun ahli waris.

“Itu sebagai bukti dari manfaat program-program BPJS Ketenagakerjaan dan semoga dapat bermanfaat juga bagi ahli waris” katanya.

Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan Berau menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp 160.881.128. Dengan rincian Rp. 114.207.648 dibayarkan kepada pihak perusahaan PT. Hutan Hijau Mas,  sebagai penggantian biaya pengobatan/perawatan. Sementara Rp. 46.673.480 diserahkan kepada tenaga kerja, sebagai santunan cacat fungsi yang dialami akibat kecelakaan kerja yang dialami.

Kadir, sebagai tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja masih terus melakukan pengobatan. Dan tidak menutup kemungkinan klaim biaya pengobatan akan bertambah lagi.

“Seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja akan kita tanggung sepenuhnya. Sampai karyawan sembuh,” ujar Rudi.

Sementara itu, Manager HRD PT. Hutan Hijau Mas, Joko Rachmadi Utomo, menyadari perlunya perlindungan terhadap para pekerja selama bekerja. Dan perusahaan disebutnya perlu bertanggungjawab menfasilitasi perlindungan tersebut.

“Di sini kami berterima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah menyediakan program-program untuk melindungi aset kami yang paling penting yaitu tenaga kerja,” tuturJoko.

Sementara itu, Alm. Syahriel yang merupakan karyawan PT SaptaIndra Sejati Site Binungan Mining Operation (BIMO) mendapatkan santunan kematian yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris sebesar Rp. 191.368.690. Serta Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp. 612.840, dibayarkan setiap bulannya kepada ahli waris.

“Ucapan terimakasih sebanyak-banyaknya kepada BPJS Ketenagakerjaan juga pada PT. SIS. Semoga ini bisa bermanfaat untuk menyambung kehidupan keluarga dan pendidikan anak-anak saya,” terang Harmi selaku ahli waris Alm Syahriel.

“Saya juga berencana mendaftarkan diri menjadi peserta Bukan Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang saya sadar dalam kegiatan pekerjaan terdapat risiko dapat menimpa diri saya pribadi,” sambungnya.

Kemudian, Rudi juga menyampaikan akan adanya salah perspektif pemahaman dan penyebutan terhadap BPJS di masyarakat. Sehingga Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan tengah mengkaji pergantian nama panggilan atau call name.

“Menjadi BP (Badan Penyelenggara, red) Jamsostek. Tujuannya tidak lebih agar masyarakat dapat membedakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial yang ada di Indonesia” tutup Rudi. (adv/arp)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ekonomi Bulungan Tumbuh 4,60 Persen

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB

2024 Konsumsi Minyak Sawit Diprediksi Meningkat

Selasa, 26 Maret 2024 | 12:21 WIB
X