Tetap Tak Perpanjang HGB

- Sabtu, 3 April 2021 | 20:53 WIB
DISOALKAN: Pengelolaan ruko di kompleks pasar THM Tarakan jadi persoalan antara Pemkot Tarakan dan pemilik HGB.
DISOALKAN: Pengelolaan ruko di kompleks pasar THM Tarakan jadi persoalan antara Pemkot Tarakan dan pemilik HGB.

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot)  Tarakan masih bersikeras akan mengambil alih pengelolaan Tempat Hiburan Masyarakat (THM). Mengingat, sesuai perjanjian Hak Guna Bangunan (HGB) segera berakhir 11 Agustus mendatang. 

Meskipun persoalan tersebut masih ditentang pemilik HGB. Akan tetapi, Pemkot Tarakan memiliki alasan kuat mengambil kebijakan tersebut. Menurut Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Tarakan Khaerun Umam, ada beberapa aspek yang menjadi dasar Pemkot Tarakan untuk tidak memperpanjang masa HGB. 

Di antaranya, melihat dari sisi hukum pertanahan. Pemkot Tarakan mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja, yang dijabarkan lebih detail pada Peraturan Pemerintah (PP) 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. 

“Kalau dulu PP 40 tahun 1996 tentang HGU, HGB, hak pakai. Sekarang sudah diubah,” jelas Khaerun, Selasa (30/3) pekan lalu.

Selain itu, adanya perjanjian yang dibuat antara pemilik HGB dengan pemerintah sebelumnya. Menjadikan landasan bagi Pemkot Tarakan mengambil sikap tidak memperpanjang HGB. Menurut dia, dari beberapa klausul perjanjian, Pemkot Tarakan mengambil poin pertama. Sehingga bukan menjadi kewajiban bagi Pemkot Tarakan untuk memperpanjang HGB. 

Dengan demikian, secara otomatis beralih menjadi milik pemerintah setelah berakhirnya pada HGB 11 Agustus 2021. “Dari sisi perjanjiannya mengatakan seperti itu. Meskipun memang ada klausulnya, apabila mau diperpanjang boleh. Kemudian di klausul lanjutannya mendapat prioritas, inikan klausul pilihan,” bebernya. 

Aspek lainnya ditinjau dari pengelolaan barang milik daerah. PP 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah, sudah diubah dengan PP 28 tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah. 

Skema pemanfaatan pengelolaan barang milik daerah masih sama. Yakni sistem BGS (bangun serah guna) atau BOT, pinjam pakai, sewa dan lain-lain. Sedangkan sistem pengelolaan THM adalah BOT.  

Khaerun menegaskan, secara pengelolaan barang milik negara, aset yang ada di THM milik Pemkot Tarakan. “Status BOT itu sudah beralih ke kita. Obyeknya sudah tidak ada, sehingga alasan hukum apa yang bisa kita pakai untuk memperpanjang,” tegasnya. 

Pemkot Tarakan sudah memberikan surat edaran, intinya menyampaikan tidak ada perpanjangan setelah habis masa HGB, dan tidak ada ganti rugi. Jika pemilik HGB ingin melanjutkan, dikenakan sistem sewa. (mrs/uno) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X