Masih Seputar Keterangan Saksi

- Sabtu, 17 April 2021 | 21:29 WIB
BERI KETERANGAN: Empat saksi yang dihadirkan JPU dalam lanjutan perkara dugaan tipikor di PDAM Tirta Alam Tarakan.
BERI KETERANGAN: Empat saksi yang dihadirkan JPU dalam lanjutan perkara dugaan tipikor di PDAM Tirta Alam Tarakan.

TARAKAN – Sidang dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Alam Tarakan, dengan mendengarkan keterangan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 saksi, Kamis (15/4) lalu. 

Masing-masing saksi merupakan panitia pengadaan, untuk proses pemilihan penyedia terkait sewa kendaraan. Lalu, saksi bendahara umum dan bendahara gaji, terkait pembayaran-pembayaran sewa mobil dan gaji direktur. 

“Kami tunjukkan dokumen pembayaran (gaji dan sewa kendaraan), saksi mengaku sudah membayarkan sesuai dokumen yang ada,” terang Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Tarakan, Cakra Nur Budi Hartanto, kemarin (16/4). 

Khusus Pjs Direktur, kata Cakra, dibayarkan gaji sesuai Dirut definitif. Para saksi dari bendahara, hanya menerima rekap gaji dari bagian umum, saat itu dijabat terdakwa IL.

Sedangkan untuk sewa kendaraan, dari JPU membuktikan terjadinya conflict of interest dan memang kendaraan yang disewa PDAM milik Pjs Direktur. JPU mencecar para saksi terkait pembayaran uang sewa kendaraan ke penyedia jasa.

“Tiga kali pembayaran, dari keterangan saksi bendahara itu. Dua kali pembayaran langsung kepada istri direktur ini. Jadi, tidak ke CV Mitra Abadi atau pihak penyedia barang. Tetapi ke rekening istri direktur,” bebernya. 

Saksi selanjutnya, JPU masih menjadwalkan dari PDAM dan terkait penganggaran sewa kendaraan maupun gaji Pjs Direktur. 

Di lain pihak, Penasehat Hukum ketiga terdakwa, Marihot Sihombing mengakui, sebenarnya dari keterangan saksi pegawai PDAM banyak tidak mengetahui. Alasan SA menerima gaji sebagai Direktur definitif. Padahal SA hanya menjabat sebagai Pjs Direktur. “Karena, waktu sebagai bendahara, saksi ini hanya membayar sesuai rekapan seperti yang diminta Kabag Umum,” tuturnya.

Untuk pengadaan sewa kendaraan, dua saksi hanya sebatas mengetahui pengadaan langsung. Kedua saksi saat menjadi panitia, mengaku tidak pernah diintervensi oleh terdakwa IL. 

“Dalam proses pengadaan, tidak ada penyedia jasa lain yang ikut lelang. Pak IL memang merekomendasikan, karena sudah rekanan cukup lama. PDAM pun tidak dirugikan, tetapi malah diuntungkan karena nilai HPS (Harga Perkiraan Sendiri) Rp 300 ribu sesuai dengan spek yang dibutuhkan,” ujarnya. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X