Pemilu 2024

- Jumat, 27 Agustus 2021 | 09:50 WIB

PADA tahun 2020 Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyusun draf Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu). Di dalam RUU itu desain pemilu mengadopsi model 4 sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVII/2019, yaitu adanya pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak lokal.

Pemilu serentak nasional akan memilih anggota DPR, dewan perwakilan daerah (DPD), presiden dan wakil presiden dan beberapa waktu setelahnya dilakukan pemilihan umum serentak lokal untuk memilih anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten/kota, pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.

Namun kemudian pada tanggal 9 Maret 2021, rapat kerja Badan Legislasi DPR RI dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan Panitia Perancang Undang-Undang DPD RI memutuskan untuk menarik pembahasan RUU Pemilu dari daftar program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas.

Dengan demikian maka pelaksanaan pemilu tahun 2024 sebagai siklus 5 tahunan, akan tetap berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sementara untuk pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020, dalam tulisan ini disebut UU Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Dalam Pasal 201 ayat 8 UU Pilkada, pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur  dan wakil gubernur, bupati dan wakil  bupati, serta wali kota dan wakil wali kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dilaksanakan pada November 2024.

 

HARI PEMILU 2024

Menyikapi keputusan DPR dan pemerintah tersebut dan melaksanakan amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 167 ayat 2, bahwa hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara pemilu ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

KPU sudah dan sedang bergerak untuk melakukan perancangan pemilu 2024. Terdapat isu-isu krusial yang menjadi tantangan dalam penyelenggaraannya. Di antaranya adalah beban kerja penyelenggara di setiap tingkatan, terutama panitia badan ad hoc yang melaksanakan kegiatan teknis di lapangan. Kemudian bagaimana rekrutmen dan masa kerjanya dalam penyelenggaraan, serta mekanisme penyediaan dan proses distribusi logistik perlengkapan.

Tak kalah penting adalah bagaimana KPU dapat mendesain teknis pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu yang lebih sederhana, agar mudah bagi penyelenggara maupun pemilih.

Sejak 2020 KPU melakukan kajian, menyusun model/simulasi jadwal tahapan, dengan 4 alternatif pilihan waktu pelaksanaan. Selanjutnya mengidentifikasi, menginventarisasi dan mencermati irisan jadwal tahapan, melakukan analisa SWOT (metode analisis perencanaan strategis) deskriptif dan kualitatif terhadap jadwal tahapan, serta melakukan identifikasi kelebihan dan kekurangan masing-masing model jadwal tahapan.

Kajian tersebut telah menghasilkan kesimpulan dan telah disampaikan dalam rapat kerja/rapat dengar pendapat bersama Bawaslu, dan DKPP dengan DPR RI dan pemerintah, pada tanggal 15 Maret 2021.

Dalam rapat tersebut KPU mengusulkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilu dilakukan pada tanggal 21 Februari 2024, sedangkan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan dilakukan pada 27 November 2024.

Secara prinsip, rapat kerja tersebut menyetujui usulan dari KPU, namun kepastian kapan waktu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara baik pemilu maupun pemilihan harus menunggu tahapan, program dan jadwal penyelenggaran yang akan ditetapkan secara resmi.

Halaman:

Editor: anggri-Radar Tarakan

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X