Pembobol Gudang Roti Aoka Kubu Raya Ditembak Polisi

- Senin, 24 Juli 2023 | 12:55 WIB

 RS (38), pelaku pencurian di gudang roti Aoka, Jalan Mayor Alianyang, Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya pada Jumat 14 Juli 2023 berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap tim Jatanras Polres Kubu Raya, di daerah Jalan Raya Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau.

Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade Ardiansyah mengatakan, berada keterangan pihak perusahaan, jika gudang penyimpanan roti diduga dibobol pencuri.

Masih dari keterangan pihak perusahaan, lanjut Ade, pelaku berhasil mengambil satu unit mobil pick up, satu unit mesin genset, satu unit mesin cuci dan satu unit kamera pengintai. Akibat kejadian itu perusahaannye mengalami kerugian sebesar Rp200 juta.

“Dari penyelidikan di tempat kejadian, diketahui pelaku masuk ke dalam gudang dengan cara merusak gembok pintu rolling door,” kata Ade, Jumat (21/7). Ade menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan di tempat kejadian, memeriksa saksi-saksi, pihaknya melakukan pendalaman terhadap identitas dan keberadaan pelaku.

Ade menuturkan, dari penyelidikan tersebut didapatlah identitas pelaku yakni RS, yang mana keberadaannya diketahui sedang bergerak menuju di Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau.

“Dari informasi yang didapat, anggota Jatanras langsung berkoordinasi dengan Polsek Tayan Hulu untuk memantau keberadaan pelaku,” ucap Ade.

Dari kerja sama itu, Ade menambahkan, pada Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 06.00, pelaku RS berhasil ditangkap saat mengendarai mobil pick up hasil kejahatan.

Ade mengungkapkan, dari interogasi pelaku mengaku tidak sendiri saat melancarkan aksi kejahatannya, ia tidak melainkan bersama temannya berinisial HA.

Ade menerangkan, dari pengakuan tersebut, pihaknya kemudian melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya berdasarkan petunjuk yang diberikan RS. Namun ternyata RS hanya berpura-pura untuk mengelabui petugas.

“Ketika menunjukan tempat keberadaan pelaku lainnya, RS ini berusaha melarikan diri. Sehingga oleh anggota saat itu dilepas tembakan peringatan untuk menghentikan pelariannya, namun tidak diindahkan,” terang Ade.

Ade mengatakan, karena tembakan peringatan yang dilepas tidak digubris pelaku, anggota mengambil tindakan tegas terukur dengan melepas tembakan ke arah kaki.

“Pelaku akhirnya berhasil kembali ditangkap setelah terkena tembakan di kaki,” ungkap Ade.

Ade menegaskan, terhadap pelaku RS akan dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara tujuh tahun penjara. Sementara untuk pelaku lainnya saat ini masih dilakukan pengejaran. (adg)

 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB

Pembobol Gudang Kampus Poliban Tertangkap

Minggu, 21 April 2024 | 17:20 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Minggu, 21 April 2024 | 14:30 WIB

Akun IG Diretas, Manajemen BTV Lapor Polda Kaltim

Minggu, 21 April 2024 | 13:49 WIB

Transaksi Narkoba di Sumber Sari Terungkap  

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB
X